Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
- Camat
- Merumuskan dan menetapkan rencana dan pogram kegiatan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan
- Menetapkan keputusan, petunjuk teknis/pelaksanaan, perintah, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan Unit Pelaksana.
- Sekretaris Camat
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas.
- Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian
- Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.
- Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian
- Menyusun rencana dan program kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan layanan kegiatan suat-menyurat perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan tidak tetap.
- Merencanakan, memproses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara dokumen kepegawaian seluruh pegawai kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian atau pensiun dan urusan kepegawaian lainnya.
- Kasubag Umum dan Keuangan
- Menerima dan mencatat surat masuk dalam buku agenda surat masuk.
- Membuat konsep surat-surat keluar yang berhubungan dengan Bidang Umum.
- Mengarsipkan surat keluar berdasarkan klasifikasi masing-masing bagian.
- Membuat rencana perawatan atau pemeliharaan aset tetap lainnya.
- Membeli kebutuhan barang-barang persediaan.
- Kasi Pemerintahan
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kecamatan di bidang pemerintahan.
- Menyusun rancangan kebijakan teknis bidang tata pemerintahan.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, pembebasan tanah, dan pemberian ganti rugi.
- Melakukan verifikasi data terkait dengan surat pernyataan ahli waris dari Sembilan kelurahan di Kecamatan Kartoharjo
- Mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan teknis administrasi kependudukan dan pertanahan di wilayah kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat
- Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, perekonomian, pembangunan, sosial, dan lingkungan hidup tingkat kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan atau bimbingan kepada lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang bergerak di bidang perekonomian, pembangunan, lingkungan hidup, dan sosial.
- Melaksanakan koordinasi dan pemantuan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan serta pembinaan kader pemberdayaan masyarakat desa.
- Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perekonomian, pembangunan, sosial, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Kasi Pembangunan
- Menyiapkan kegiatan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran kasi pembangunan.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik.
- Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelaporan data potensi sarana dan prasarana umum.
- Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan.
- Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
- Kasi Kesejahteraan Sosial
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dan upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat serta keluarga berencana.
- Melaksanakan koordinasi, pendataan, dan pemantauan penyaluran bantuan sosial.
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kasi kesejahteraan sosial.
- Kasi Ketentraman dan Ketertiban
- Melakukan pemantauan, pengawasan, analisis, dan pembinaan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Melakukan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka memelihara dan memulihkan suasana ketentraman dan ketertiban wilayah.
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan di wilayah kerja kecamatan.
- Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan aktivitas-aktivitas organisasi masa dan partai politik.
- Menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum.