Menu Tutup

TUPOKSI KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN TAHUN 2025

Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

  • Camat
  • Merumuskan dan menetapkan rencana dan pogram kegiatan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Menetapkan keputusan, petunjuk teknis/pelaksanaan, perintah, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan Unit Pelaksana.
  • Sekretaris Camat
  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan.
  • Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas.
  • Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian
  • Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai.
  • Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat.
  • Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian
  • Menyusun rencana dan program kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Melaksanakan layanan kegiatan suat-menyurat perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan tidak tetap.
    • Merencanakan, memproses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan kecamatan.
    • Menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara dokumen kepegawaian seluruh pegawai kecamatan.
  • Menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian atau pensiun dan urusan kepegawaian lainnya.
  • Kasubag Umum dan Keuangan
  • Menerima dan mencatat surat masuk dalam buku agenda surat masuk.
  • Membuat konsep surat-surat keluar yang berhubungan dengan Bidang Umum.
  • Mengarsipkan surat keluar berdasarkan klasifikasi masing-masing bagian.
  • Membuat rencana perawatan atau pemeliharaan aset tetap lainnya.
  • Membeli kebutuhan barang-barang persediaan.
  • Kasi Pemerintahan
  • Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kecamatan di bidang pemerintahan.
  • Menyusun rancangan kebijakan teknis bidang tata pemerintahan.
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, pembebasan tanah, dan pemberian ganti rugi.
    • Melakukan verifikasi data terkait dengan surat pernyataan ahli waris dari Sembilan kelurahan di Kecamatan Kartoharjo
  • Mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan teknis administrasi kependudukan dan pertanahan di wilayah kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kasi Pemberdayaan Masyarakat
  • Menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, perekonomian, pembangunan, sosial, dan lingkungan hidup tingkat kecamatan.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan atau bimbingan kepada lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang bergerak di bidang perekonomian, pembangunan, lingkungan hidup, dan sosial.
  • Melaksanakan koordinasi dan pemantuan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan serta pembinaan kader pemberdayaan masyarakat desa.
  • Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perekonomian, pembangunan, sosial, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
  • Menyiapkan bahan dan menyusun konsep standar operasional prosedur kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Kasi Pembangunan
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran kasi pembangunan.
    • Menyiapkan kegiatan fasilitasi pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik.
    • Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelaporan data potensi sarana dan prasarana umum.
    • Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan.
  • Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
  • Kasi Kesejahteraan Sosial
  • Menyiapkan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dan upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat serta keluarga berencana.
  • Melaksanakan koordinasi, pendataan, dan pemantauan penyaluran bantuan sosial.
  • Menyiapkan kegiatan fasilitasi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kasi kesejahteraan sosial.
  • Kasi Ketentraman dan Ketertiban
  • Melakukan pemantauan, pengawasan, analisis, dan pembinaan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban wilayah.
  • Melakukan penyusunan rencana teknis pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka memelihara dan memulihkan suasana ketentraman dan ketertiban wilayah.
  • Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan di wilayah kerja kecamatan.
  • Melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan aktivitas-aktivitas organisasi masa dan partai politik.
  • Menyiapkan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum.