- NAMA OPD : KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
- ALAMAT : PELITATAMA NOMOR 54 MADIUN
- NOMOR TELPON : ( 0351 ) 455844
- NOMOR SURAT KEPUTUSAN CAMAT KARTOHARJO TENTANG STANDAR PELAYANAN : 18
- STANDAR PELAYANAN :
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI PENGURUSAN E-KTP
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Berusia 17 tahun/ sudah kawin atau pernah kawin; – Foto copy Kartu Keluarga ( KK ); – Formulir F-1.21 (Formulir Permohonan E-Kartu Tanda Penduduk) yang sudah direkomendasi Kelurahan.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Form E-KTP (Formulir F-1.21) ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Permohonan E-KTP
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | – Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan
– Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA ( KK )
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK) yang sudah direkomendasi Kelurahan; – Formulir F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk) yang sudah direkomendasi Kelurahan; – Data-data pendukung sesuai kebutuhan perubahan KK
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Formulir F-1.15 (Formulir Permohonan KK) dan F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk) ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Perubahan KK
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI PENDUDUK PINDAH
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Formulir F-1.36 (Formulir Permohonan Pindah Penduduk) yang sudah direkomendasi Kelurahan ; – KK dan E-KTP asli; |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Formulir F-1.36 (Formulir Permohonan Pindah Penduduk) ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Penduduk Pindah
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI PENDUDUK DATANG
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Pindah dari Dispendukcapil Daerah asal rangkap 3 (tiga) yang sudah direkomendasi Kelurahan ;
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Formulir Permohonan ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Penduduk Datang
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI AKTE KELAHIRAN
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan; – Surat Keterangan Lahir dan Bidan/Dokter – Foto copy KTP orang tua – Foto copy Surat/ Akte Nikah orang tua
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Formulir Permohonan Akte Kelahiran ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis |
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Akte Kelahiran |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI AKTE KEMATIAN
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan; – Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit – Foto copy E-KTP – Foto copy KK
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Formulir Permohonan Akte Kematian ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Akte Kematian
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT PERNYATAAN
AHLI WARIS
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 6000 yang dibuat oleh Pemohon dan sudah direkomendasi oleh Kelurahan ; – Foto copy Surat Kematian Pewaris ; – Foto copy KK masing-masing Ahli Waris ; – Foto copy E-KTP masing-masing Ahli Waris ; – Foto copy Surat Kematian Ahli Waris yang sudah meninggal ; – Foto copy surat nikah Pewaris.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Formulir Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 20 s/d 60 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
DOMISILI / BERTEMPAT TINGGAL
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan; – Foto copy E-KTP Pemohon
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Domisili ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ;
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Domisili
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU /
SKTM
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register (Buku BK-1.01 = Buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kelurahan) dan Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Tidak Mampu
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | – Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan
– Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
BELUM PERNAH MENIKAH/ DISPENSASI NIKAH
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Model N1, N2, N3, N4, N7 dari Kelurahan ; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon ; – Foto copy Surat Cerai bagi Duda atau Janda – Foto copy Surat Kematian bagi istri atau suami yang sudah meninggal – Surat Keterangan Wali bagi yang memakai Wali Nikah
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keputusan Dispensasi Nikah ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke KUA. |
3. | Jangka waktu penyelesaian | 10 s/d 30 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Surat Keputusan Pemberian Dispensasi Nikah
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT CALON TENAGA KERJA INDONESIA ( TKI )
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Permohonan Calon TKI yang sudah direkomendasi dari Kelurahan; – Surat Persetujuan Orang Tua; – Surat Persetujuan Istri/ Suami yang sudah menikah; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Calon TKI ke Petugas Layanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya Biro TKI.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Surat Calon TKI
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
PENCARI KERJA
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Pencari Kerja yang sudah direkomendasi dari Kelurahan; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon. |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Pencari Kerja ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Perusahaan atau Instansi lainnya.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Surat Pencari Kerja
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
IJIN GANGGUAN HO
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Permohonan Ijin HO dari Kelurahan; – Formulir Ijin HO yang sudah direkomendasi Kelurahan; – Foto copy E-KTP Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Permohonan Ijin HO ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Ketrentaman dan Ketertiban untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ;
– Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Kantor LH dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 10 s/d 20 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Ijin HO
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT
KETERANGAN IZIN KERAMAIAN
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan | – Surat Keterangan Ijin Keramaian dari Kelurahan;
– Foto copy E-KTP dan KK Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Ijin Keramaian ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Ketrentaman dan Ketertiban untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Kantor Polsek atau Polres.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Ijin Keramaian
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
IZIN PENUTUPAN JALAN
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Ijin Penutupan Jalan dari Kelurahan; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Ijin Penutupan Jalan ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Ketrentaman dan Ketertiban untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Kantor Polsek atau Polres.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Ijin Penutupan Jalan
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SKCK
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kelurahan ; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan SKCK ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon ; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan ; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Ketrentaman dan Ketertiban untuk mendapatkan verifikasi ; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon ; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Kantor Polsek atau Polres.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
MEMPUNYAI USAHA
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Mempunyai Usaha dari Kelurahan; – Foto copy E-KTP dan KK Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Mempunyai Usaha ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon;
– Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 5 s/d 10 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan Mempunyai Usaha
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : REKOMENDASI ADMINISTRASI IJIN MENDIRIKAN
BANGUNAN ( IMB )
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Permohonan IMB dari Kelurahan; – Formulir IMB yang sudah direkomendasi Kelurahan; – Surat Kuasa Membangun apabila dikuasakan yang sudah direkomendasi Kelurahan; – Foto copy E-KTP Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Permohonan IMB ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pembangunan untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya ke Dinas PM, PT dan KUM.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 10 s/d 20 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan | Rekomendasi Administrasi Surat Keterangan IMB
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : PELAYANAN PERIJINAN SURVEY / PENELITIAN
LAPANGAN
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Keterangan Ijin Survei/Penelitian Lapangan dari Bakesbangpol ; – Foto copy E-KTP Pemohon.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Surat Keterangan Ijin Survei/ Penelitian Lapangan ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Permohonan yang sudah benar dan lengkap dicatat di Buku Register Kecamatan; – Petugas Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasubbag. Umum dan Keuangan untuk mendapatkan verifikasi; – Permohonan diajukan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk ditandatangani, kemudian di stempel dan diserahkan ke pemohon; – Pemohon meneruskan proses selanjutnya lokasi Survei/ Penelitian Lapangan
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | 10 s/d 20 menit
|
4. | Biaya/ tarif | Gratis
|
5. | Produk layanan |
Rekomendasi Administrasi Surat Ijin Survei/ Penelitian Lapangan
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
- JENIS PELAYANAN : PEJABAT PEMBUATAN AKTA TANAH ( PPAT )
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan pelayanan |
– Surat Kuasa bermaterai 6000,- bila dikuasakan; – Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 6000 yang dibuat oleh Pemohon bila Pengurusan Waris atau Pembagian Hak; – Foto copy SPPT PBB dan pelunasan tahun berjalan; – Pelunasan Pajak BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah; – Pelunasan Pajak Final; – Kuitansi jual beli bila perolehan dari jual beli tanah; – Surat Hibah bila perolehan dari hibah; – Data dukung lainnya yang dibutuhkan.
|
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
– Pemohon mengajukan Permohon PPAT ke Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya; – Berkas permohonan yang sudah benar diterima dan di proses, kalau kelengkapannya masih kurang dikembalikan ke Pemohon; – Petugas Registrasi Pelayanan Kecamatan mengajukan permohonan ke Kasi Pemerintahan untuk mendapatkan verifikasi; – Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas PPAT untuk proses administrasi Akta Tanah; – Penandatanganan pemohon dan saksi serta Camat ( PPAT); – Petugas PPAT meneruskan proses ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun; – Penyerahan Sertifikat Tanah ke Pemohon.
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | Maksimal + 2 bulan ( 60 hari )
|
4. | Biaya/ tarif | 1 % dari nilai transaksi
|
5. | Produk layanan |
Akta Jual Beli, Akta Pembagian Hak/ Bersama, Akta Hibah, Akta Penyerahan Hak
|
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
– Secara lisan/ tertulis ke Petugas Registrasi Pelayanan – Email/ akun/ Facebook : – Website : www.kecamatan-kartoharjo.madiunkota.go.id – Telpon : (0351) 455844 – Sms : 082233106063, 08125927804 – Faximile : (0351) 495663 – Kotak Saran / Kotak Pengaduan
|
Kritik dan Saran : kecamatankartoharjo@gmail.com