KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
Alamat Kantor Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
Jalan Pelitatama no. 54 Kota Madiun
No. Telp / Fax : (0351) 455844
Email : kecamatankartoharjo@gmail.com
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kartoharjo
Kota Madiun
Tugas pokok dan fungsi Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan, secara rinci adalah sebagai berikut :
- Camat
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan.
Camat mempunyai tugas :
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum ;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota ;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan ;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan ;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan ;
- melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kecamatan meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian dan administrasi keuangan.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat ;
- pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif ;
- pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan di lingkungan kecamatan ;
- pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat ;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan ;
- pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan ;
- penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan kepada Walikota ;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
Sekretariat mempunyai 2 Sub Bagian yang terdiri dari :
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian ;
Tugas-tugasnya adalah :
- menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian ;
- mengkoordinasikan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan kecamatan ;
- mengkoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran ;
- menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan kecamatan ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Keuangan ;
Tugas-tugasnya adalah :
- menyusun perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan ;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan ;
- melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan ;
- melakukan urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas;
- melakukan urusan keamanan kantor ;
- melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan yang berlaku ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.
- Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pemerintahan ;
- menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, evaluasi, dan pelaporan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ;
- melakukan tugas-tugas di bidang pertanahan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku ;
- menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tertib administrasi kelurahan ;
- menyiapkan bahan bimbingan, supervisi, fasilitas dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan ;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kelurahan ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
- mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan di lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan ;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan;
- melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ;
- menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan kelurahan dalam peningkatan partisipasi masyarakat ;
- menyiapkan bahan pembinaan di bidang kepemudaan, peranan wanita dan kegiatan olah raga ;
- menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat kepada Walikota ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
- menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan ;
- menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Walikota ;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
- menyiapkan laporan pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja kecamatan kepada Walikota ;
- menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pembangunan ;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- menyiapkan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kepada Walikota ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Kesejahteraan Sosial ;
- menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan bidang sosial, kesehatan, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga;
- menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
- menyiapkan bahan pelayanan administrasi nikah ;
- menyiapkan laporan pelaksanaan program di bidang kesejahteraan sosial kepada Walikota ;
- melakukan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
Struktur organisasi Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun berdasarkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan, adalah sebagai berikut :
-
- Camat
-
- Sekretariat
a. Sub Bagian Umum dan Keuangan
b. Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaiaan
- Sekretariat
-
- Seksi Pemerintahan
-
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
-
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
-
- Seksi Pembangunan
-
- Seksi Kesejahteraan Sosial
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kritik dan Saran : kecamatankartoharjo@gmail.com