Senin, 28 Maret 2022 – Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang dihadiri oleh Walikota Madiun di Lapak Joglo Palereman, Senin (28/03/2022). Rumah Restorative Justice merupakan perwujudan dari Sila Kedua tentang nilai-nilai kemanusiaan dan Sila Keempat tentang nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi menjelaskan, Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.






Sebelumnya
Selanjutnya