Madiun – Pengarahan/Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait dengan kegiatan Pavingisasi di Wilayah Kecamatan Kartoharjo.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kartoharjo (25/10) dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Camat Kartoharjo, Lurah dan Pokmas Kelurahan.
Kejaksaan memberikan penyuluhan dan bimbingan hukum terkait kegiatan Pavingisasi yang saat ini dijalankan oleh Pokmas Kelurahan.
Pokmas Kelurahan diharapkan untuk tertib administrasi selama proses berjalannya pavingisasi hingga selesai. Pada kesempatan ini, dibuka sesi tanya jawab dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait kendala yang mungkin ada dalam proses pengerjaan.
Previous
Next