Kecamatan Kartoharjo, 31 Juli 2017 – Pemilihan Umum yang disebut sebut sebagai pesta demokrasi adalah sarana rakyat untuk ikut serta dalam menentukan perjalanan Negara Republik Indonesia. Karena dengan Pemilu, rakyat dapat memilih wakilnya sebagai orang yang akan menyuarakan kepentingannya di dalam Lembaga Legislatif sebagai lembaga Perwakilan.
Namun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNI untuk dapat menggunakan hak pilihnya yakni :
- Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.
Daftar Pemilihan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu Legislatif).
- A. Dasar Aturan :
1. Pasal 22E UUD 1945.
2. UU Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPPU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
4. PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
5. Surat KPU Nomor 176/KPU/IV/2016 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
- B. Istilah-Istilah Dalam Pemutakhiran Data Pemilih :
1. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan,
Selanjutnya di singkat DP4, adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan.
2. Pemilih Petugas Pemutakhiran Data, selanjutnya di singkat PPDP, adalah Petugas Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), atau nama lainnya yang membantu PPS dalam Pemutakhiran data pemilih.
3. Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya di singkat DPS, adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran DP4 dan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir.
4. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya di singkat DPT, adalah daftar pemilih hasil perbaikan DPS.
5. Daftar Pemilih Tambahan, selanjutnya di singkat DPTb, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT namun memenuhi syarat yang di layani menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan Identitas Lain.
6. Daftar Pemilih Tambahan, selanjutnya di singkat DPPh, adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
7. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DP4 dan Daftar Pemilih dari pemilu atau pemilihan terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kota Madiun dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
8. Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu atau pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
9. Pencocokan dan Penelitian, selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
- C. Hak Memilih
1. Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, penduduk Kota Madiun harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.
(Penduduk yang hari pemungutan suara dalam pemilihan genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih).
- D. Syarat Pemilih
1. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Catatan :
Penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- E. Penyediaan Data Pemilih
1. Pemerintah (Kemendagri) menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU RI.
2. DP4 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berisi data potensial pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan.
3. DP4 sebagaimana dimaksud pada paling kurang memuat informasi, meliputi :
a. Nomor Urut
b. Nomor Induk Kependudukan
c. Nomor Kartu Keluarga
d. Nama Lengkap
e. Tempat Lahir
f. Tanggal Lahir
g. Umur
h. Jenis Kelamin
i. Status Perkawinan
j. Alamat Jalan
k. Rukun Tetangga (RT)
l. Rukun Warga (RW)
m. Jenis Disabilitas
- F. Alur Pemutakhiran
1. KPU RI menganalisis DP4 Paling lama 7 hari setelah DP4 diterima.
2. KPU RI melakukan sinkronisasi DPT pemilu terakhir dengan DP4.
3. KPU RI menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dan hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur, yang kemudian diserahkan kepada KPU Kota Madiun sebagai bahan pemutakhiran.
4. KPU Kota Madiun menyusun data pemilih menggunakan formulir model A-KWK berdasarkan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan DP4, paling lama 21 hari sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU RI.
- G. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
1. KPU dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP.
2. PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
3. PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kota Madiun.
4. PPDP tidak boleh dirangkap oleh PPS atau PPK.
5. PPDP harus memenuhi persyaratan :
a. Berumur minimal 17 tahun.
b. Berdomisili di kelurahan yang bersangkutan.
6. Kegiatan Coklit dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih dengan cara :
a. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data Pemilih menggunakan formulir Model AA-KWK.
b. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.
c. Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
d. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
e. Mencoret Pemilih yang telah berubah status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
g. Mencoret data Pemilih yang terganggu jiwa, ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
h. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
i. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
j. Mencoret Pemilih yang bukan Merupakan penduduk Kota Madiun Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- H. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1. Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
2. Selain usul perbaikan tersebut, Pemilih dan anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, yang meliputi :
a. Telah memenuhi syarat sesuai peraturan dan perundang-undangan.
b. Sudah/pernah kawin dibawah umur 17 tahun.
c. Sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Berubah status menjadi Tentara NAsional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Telah meninggal dunia.
f. Tidak lagi berdomisili di kelurahan tersebut.
g. Terdaftar lebih dari satu kali atau terdaftar tapi sudah tidak lagi memnuhi syarat sebagai pemilih.
- I generic viagra. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
1. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, dapat memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Madiun, Kartu Keluaraga Atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Kota Madiun dan di catat dalam formulir Model A.Tb-KWK.
3. Data Pemilih yang terdaftar dalam DPTb digunakan untuk memutakhirkan daftar pemilih pada pemilihan atau Pemilu berikutnya.
- J. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)
1. salinan DPT dan DPTb dapat dilengkapi dengan DPPh.
2. DPPh sebagaimana dimaksud pada angka satu terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang kena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar dan memberikan hak pilihnya di TPS lain di Kota Madiun. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
b. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampinginya
c. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga kemasyarakatan.
d. Tugas belajar.
e. Pindah domisili.
f. Tertimpa bencana alam.
- K. Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH)
1. KPU dalam menyusun daftar pemilih, DPS dan DPT menggunakan sistem informasi data pemilih.
2. sistem informasi data pemilih digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih serta untuk melayani pemilih melakukan pemeriksaan data pemilih.
3. Sistem informasi data pemilih diselenggarakan oleh KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.
4. SIDALIH KPU Kota Madiun dapat di akses melalui website :
http://kpu-madiunkota.go.id/
- L. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
1. Memelihara keberadaan DPT pemilih/pemilu sebelumnya.
2. Memproses daftar pemilih yang mendaftar pada hari dan tanggal pungutan suara pada pemilihan/pemilu sebelumnya.
3. Memproses data mutasi masuk/keluar.
4. Mencoret pemilih TMS.
5. Melakukan Update Pemilih Pemula.
6. Perbaikan Eleman Data Pemilih.
7. Memproses laporan perubahan data pemilih dari laporan langsung masyarakat.
8. Melaksanakan semua proses dengan SIDALAH.
Kritik dan Saran : kecamatankartoharjo@gmail.com