Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjadikan data penduduk dan data wajib pajak sebagai syarat bagi warga negara yang ingin mengakses layanan publik. Hal ini juga bertujuan mendorong peningkatan wajib pajak, tertib pajak, dan pendapatan pajak termasuk identitas kependudukan yang akurat dan valid.
Pelayanan publik tersebut diselenggarakan baik oleh instansi atau penyelenggara pemerintah dan non-pemerintah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan. Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun merupakan salah satu instansi pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik Kecamatan Kartoharjo mewajibkan kepada masyarakat untuk menunjukkan ktp asli dan mengumpulkan foto copy KTP yang digunakan untuk pengecekkan data penerima layanan apakah sudah sesuai dengan berkas yang akan dilegalisasi.
Dalam Perpres 83 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik baik dari instansi pemerintah dan instansi non-pemerintah harus mensyaratkan NIK dan/atau NPWP kepada pemohon layanan ketika mengkases pelayanan publik. Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP tersebut dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik dan penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun menjamin dan melindungi kerahasiaan data penerima layanan, sehingga data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan telah tervalidasi tidak disalahgunakan serta dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan lain.