Skip to content
  • Wednesday, 9 September 2026
  • 7:05 AM
  • Follow Us
Website Resmi Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

Website Resmi Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun

  • HOME
  • Berita
  • KELURAHAN
    • Kelurahan Kartoharjo
    • Kelurahan Kanigoro
    • Kelurahan Kelun
    • Kelurahan Rejomulyo
    • Kelurahan Tawangrejo
    • Kelurahan Klegen
    • Kelurahan Oro-Oro Ombo
    • Kelurahan Sukosari
    • Kelurahan Pilangbango
  • PPID
    • Kontak PPID Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
    • Informasi Secara Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Secara Serta Merta
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan PPID
    • Daftar Informasi Publik Kecamatan Kartoharjo
  • Layanan Publik
    • Maklumat Standar Pelayanan Kecamatan Kartoharjo Th. 2024
    • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
    • Jam Pelayanan
    • Informasi Covid-19
  • Pemerintah Kota Madiun
    • Kecamatan Kartoharjo
    • Kecamatan Taman
    • Kecamatan Manguharjo
  • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Nama Pejabat Struktural
    • Data Pegawai
    • Tupoksi
    • Program Kerja
    • Visi Misi
    • SK Camat Kartoharjo
  • SIPPN
  • PPID
  • SP4N LAPOR
  • FAQ
  • Home
  • FAQ
Informasi Covid-19

https://youtu.be/1hAeAvkTjVQ
https://youtu.be/VY4dFEhUCgc
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Jul    
Kategori
  • Berita (349)
    • Kegiatan Rutin (45)
  • Daftar Informasi Publik Kecamatan Kartoharjo (6)
  • Info (35)
    • Data Pegawai (2)
    • Nama-Nama Pejabat Struktural (3)
    • Program Kerja (2)
    • Struktur Organisasi (4)
    • Tupoksi (4)
    • Visi dan Misi Kecamatan Kartoharjo (1)
  • Informasi Covid-19 (28)
  • Jam Pelayanan (1)
  • Kelurahan (8)
  • Layanan Publik (12)
    • Jam Pelayanan (2)
    • Standart Pelayanan (5)
  • NEWS KECAMATAN KARTOHARJO (1)
  • PPID (173)
    • Informasi Secara Berkala (63)
    • Informasi Secara Serta Merta (37)
    • Informasi Setiap Saat (134)
    • Laporan PPID (2)
    • SIPPN (1)
  • Profil Kecamatan Kartoharjo (4)
  • SK PPID Pembantu (1)
  • Tentang (3)
    • SK Camat Kartoharjo (3)
PETA KECAMATAN KARTOHARJO

ALAMAT KANTOR :

KANTOR KECAMATAN KARTOHARJO

Jalan Pelita Tama No. 54 Madiun

Kode Pos : 63119

Telp : +62351455844

Email : kecamatankartoharjo@gmail.com

 

Jam Kerja :

Senin s/d Kamis : 07.00 – 15.30

Jum’at : 06.30 – 14.30

Recent Posts
  • STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KARTOHARJO TAHUN 2026
  • STRONG KECAMATAN KARTOHARJO !!
  • REKAP PENGADUAN PELAYANAN KECAMATAN KARTOHARJO JANUARI-MEI TAHUN 2026
  • NILAI INDEKS PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN TAHUN 2026
  • STANDAR PELAYANAN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN TAHUN 2026
SP4N LAPOR

https://sp4n.lapor.go.id/

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN

Alamat Kantor

KANTOR KECAMATAN KARTOHARJO

Jalan Pelita Tama No. 54 Madiun

Kode Pos : 63119

Telp : +62351455844

Email : kecamatankartoharjo@gmail.com

 

Jam Kerja :

Senin s/d Kamis : 07.00 – 15.30

Jum’at : 06.30 – 14.30

SOSIAL MEDIA

Instagram

Facebook

Youtube

FAQ STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN


1. Pelayanan Pemenuhan Permintaan Data

Q: Data apa saja yang dapat diminta dari Kecamatan Kartoharjo?

A: Data umum terkait wilayah, pemerintahan, kelembagaan, dan informasi lain yang menjadi kewenangan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Q: Siapa yang dapat mengajukan permintaan data?

A: Masyarakat, instansi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan, maupun lembaga lainnya.

Q: Apa syarat mengajukan permintaan data?

A: Surat permohonan data. Untuk instansi di luar Pemerintah Kota Madiun wajib melampirkan surat tugas.

Q: Berapa lama proses pelayanan?

A: Maksimal 1 (satu) hari kerja.

Q: Apakah dikenakan biaya?

A: Tidak. Pelayanan ini gratis.


2. Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

Q: Siapa yang dapat mengajukan dispensasi nikah melalui Kecamatan?

A: Calon pengantin yang memerlukan surat dispensasi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Q: Apa saja persyaratannya?

A: Membawa dokumen persyaratan seperti surat pengantar dari Kelurahan, KK, KTP, dokumen N1, N3, N7, surat sehat, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Q: Berapa lama prosesnya?

A: Sekitar 30 menit apabila persyaratan telah lengkap.

Q: Apakah dipungut biaya?

A: Tidak dipungut biaya (gratis).


3. Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Q: Pengaduan apa saja yang dapat disampaikan?

A: Pengaduan mengenai pelayanan publik maupun permasalahan yang menjadi kewenangan Kecamatan.

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?

A: Dapat datang langsung ke kantor Kecamatan atau melalui telepon, WhatsApp, email maupun media sosial resmi Kecamatan.

Q: Apakah identitas pelapor diperlukan?

A: Ya. Pelapor wajib menyampaikan identitas diri agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Q: Berapa lama tindak lanjut pengaduan?

A: Maksimal 30 menit untuk kejadian langsung dan maksimal 3 hari kerja untuk pengaduan.


4. Pelayanan Izin Penelitian / Magang / KKN / PKL

Q: Siapa yang dapat mengajukan izin penelitian atau magang?

A: Mahasiswa, pelajar maupun peneliti dari lembaga pendidikan yang akan melaksanakan penelitian, magang, PKL atau KKN.

Q: Apa saja persyaratannya?

A: Surat pengantar dari instansi pendidikan, fotokopi identitas, dan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa (bagi mahasiswa).

Q: Berapa lama proses penerbitan surat izin?

A: Maksimal 1 (satu) hari kerja.

Q: Apakah pelayanan ini berbayar?

A: Tidak. Pelayanan ini gratis.


5. Pelayanan Surat Keputusan Penetapan Pengurus LPMK

Q: Siapa yang mengajukan permohonan SK Pengurus LPMK?

A: Pemerintah Kelurahan melalui petugas yang ditunjuk.

Q: Apa syarat pengajuannya?

A: Berita Acara Penetapan Ketua LPMK dan dokumen persyaratan penyusunan pengurus LPMK.

Q: Berapa lama prosesnya?

A: Maksimal 1 (satu) hari kerja.

Q: Apakah ada biaya?

A: Tidak dipungut biaya.


6. Pelayanan Permohonan Legalisasi Dokumen

Q: Dokumen apa saja yang dapat dilegalisasi di Kecamatan?

A: Antara lain Surat Pernyataan Ahli Waris, SK RT/RW, dokumen Tunjangan Keluarga Pegawai, Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI, serta dokumen lain yang menjadi kewenangan Kecamatan.

Q: Apa syarat legalisasi?

A: Membawa dokumen asli beserta persyaratan sesuai jenis legalisasi yang diajukan.

Q: Berapa lama proses legalisasi?

A: Sekitar 30 menit apabila persyaratan lengkap.

Q: Apakah semua pelayanan legalisasi gratis?

A: Ya, kecuali legalisasi yang berkaitan dengan izin penggunaan lapak yang dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah.


7. Permohonan Sewa Aula Kecamatan

Q: Siapa yang dapat menyewa Aula Kecamatan?

A: Masyarakat, instansi pemerintah, lembaga maupun organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan?

A: Mengajukan surat permohonan penggunaan aula kepada Camat beserta persyaratan administrasi yang ditentukan.

Q: Apakah penggunaan aula dikenakan biaya?

A: Ya. Tarif mengikuti Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku.

Q: Bagaimana mengetahui jadwal aula tersedia?

A: Pemohon dapat menghubungi petugas pelayanan atau datang langsung ke Kecamatan untuk mengecek jadwal penggunaan aula.

YOU MAY HAVE MISSED
Info Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KARTOHARJO TAHUN 2026
admin Jul 10, 2026
Visi dan Misi Kecamatan Kartoharjo
STRONG KECAMATAN KARTOHARJO !!
admin Jul 8, 2026
Berita
REKAP PENGADUAN PELAYANAN KECAMATAN KARTOHARJO JANUARI-MEI TAHUN 2026
admin May 8, 2026
Berita
NILAI INDEKS PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN TAHUN 2026
admin May 7, 2026

Copyright © 2026 | Powered by WordPress | NewsExo by ThemeArile