FAQ STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
1. Pelayanan Pemenuhan Permintaan Data
Q: Data apa saja yang dapat diminta dari Kecamatan Kartoharjo?
A: Data umum terkait wilayah, pemerintahan, kelembagaan, dan informasi lain yang menjadi kewenangan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Q: Siapa yang dapat mengajukan permintaan data?
A: Masyarakat, instansi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan, maupun lembaga lainnya.
Q: Apa syarat mengajukan permintaan data?
A: Surat permohonan data. Untuk instansi di luar Pemerintah Kota Madiun wajib melampirkan surat tugas.
Q: Berapa lama proses pelayanan?
A: Maksimal 1 (satu) hari kerja.
Q: Apakah dikenakan biaya?
A: Tidak. Pelayanan ini gratis.
2. Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah
Q: Siapa yang dapat mengajukan dispensasi nikah melalui Kecamatan?
A: Calon pengantin yang memerlukan surat dispensasi sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Q: Apa saja persyaratannya?
A: Membawa dokumen persyaratan seperti surat pengantar dari Kelurahan, KK, KTP, dokumen N1, N3, N7, surat sehat, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Q: Berapa lama prosesnya?
A: Sekitar 30 menit apabila persyaratan telah lengkap.
Q: Apakah dipungut biaya?
A: Tidak dipungut biaya (gratis).
3. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Q: Pengaduan apa saja yang dapat disampaikan?
A: Pengaduan mengenai pelayanan publik maupun permasalahan yang menjadi kewenangan Kecamatan.
Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
A: Dapat datang langsung ke kantor Kecamatan atau melalui telepon, WhatsApp, email maupun media sosial resmi Kecamatan.
Q: Apakah identitas pelapor diperlukan?
A: Ya. Pelapor wajib menyampaikan identitas diri agar pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Q: Berapa lama tindak lanjut pengaduan?
A: Maksimal 30 menit untuk kejadian langsung dan maksimal 3 hari kerja untuk pengaduan.
4. Pelayanan Izin Penelitian / Magang / KKN / PKL
Q: Siapa yang dapat mengajukan izin penelitian atau magang?
A: Mahasiswa, pelajar maupun peneliti dari lembaga pendidikan yang akan melaksanakan penelitian, magang, PKL atau KKN.
Q: Apa saja persyaratannya?
A: Surat pengantar dari instansi pendidikan, fotokopi identitas, dan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa (bagi mahasiswa).
Q: Berapa lama proses penerbitan surat izin?
A: Maksimal 1 (satu) hari kerja.
Q: Apakah pelayanan ini berbayar?
A: Tidak. Pelayanan ini gratis.
5. Pelayanan Surat Keputusan Penetapan Pengurus LPMK
Q: Siapa yang mengajukan permohonan SK Pengurus LPMK?
A: Pemerintah Kelurahan melalui petugas yang ditunjuk.
Q: Apa syarat pengajuannya?
A: Berita Acara Penetapan Ketua LPMK dan dokumen persyaratan penyusunan pengurus LPMK.
Q: Berapa lama prosesnya?
A: Maksimal 1 (satu) hari kerja.
Q: Apakah ada biaya?
A: Tidak dipungut biaya.
6. Pelayanan Permohonan Legalisasi Dokumen
Q: Dokumen apa saja yang dapat dilegalisasi di Kecamatan?
A: Antara lain Surat Pernyataan Ahli Waris, SK RT/RW, dokumen Tunjangan Keluarga Pegawai, Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI, serta dokumen lain yang menjadi kewenangan Kecamatan.
Q: Apa syarat legalisasi?
A: Membawa dokumen asli beserta persyaratan sesuai jenis legalisasi yang diajukan.
Q: Berapa lama proses legalisasi?
A: Sekitar 30 menit apabila persyaratan lengkap.
Q: Apakah semua pelayanan legalisasi gratis?
A: Ya, kecuali legalisasi yang berkaitan dengan izin penggunaan lapak yang dikenakan retribusi sesuai Peraturan Daerah.
7. Permohonan Sewa Aula Kecamatan
Q: Siapa yang dapat menyewa Aula Kecamatan?
A: Masyarakat, instansi pemerintah, lembaga maupun organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan?
A: Mengajukan surat permohonan penggunaan aula kepada Camat beserta persyaratan administrasi yang ditentukan.
Q: Apakah penggunaan aula dikenakan biaya?
A: Ya. Tarif mengikuti Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku.
Q: Bagaimana mengetahui jadwal aula tersedia?
A: Pemohon dapat menghubungi petugas pelayanan atau datang langsung ke Kecamatan untuk mengecek jadwal penggunaan aula.




